>Selamat datang,blog ini bebas akses,mohon saran dan kritiknya

Jumat, 08 Oktober 2010

T E R M I N O L O G I PROTEKSI RADIASI

`Pengertian Proteksi Radiasi
Proteksi à perlindungan
Radiasià
          Pemancaran dan kerambatan gelombang yang membawa tenaga melalui ruang, tenaga yang dipancarkan gelombang melaluiruang dan zat antara, pengobatan dengan zat radioaktif

Proteksi Radiasi/ Keselamatan radiasi/
fisika kesehatan: merupakan suatu cabang ilmu keselamatan manusia maupun lingkungan dan bekaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun kepada keturunannya terhadap kemungkinan yang  merugikan kesehatan akibat paparan radiasi

Efek stokastik
          akibat dimana kemungkinan terjadinya efek tersebut merupakan fungsi dan dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dan tanpa suatu nilai ambang

Efek non stokastik
          akibat dimana tingkat keparahan dari akibat radiasi tergantung pada dosis yang diterima & diperlukan suatu nilai ambang

Tujuan Proteksi Radiasi
Mencegah terjadinya efek non stokastik yang membahayakan dan membatasi peluang terjadinya efek stokastik sampai pada suatu nilai batas yang dapat diterima oleh masyarakat
Untuk meyakinkan bahwa pekerjaan/ kegiatan yang berkaitan dengan penyinaran radiasi dapat dibenarkan

Kelompok orang yang bekerja/ berhub. Dengan radiasi pengion
Mempunyai apresiasi tentang bkeselamatan radiasi dan mempunyai pengertian tentang falsafah kesehatan lingkungan
Dapat bekerja baik à memperoleh manfaat secara maks. Dari radiasi tersebut dengan kemungkinan menderita keugian yang minimum

Ruang lingkup  Proteksi Radiasi
Pengukuran fisika berbagai jenis radiasi & zat radioaktif
Menentukan hub antara tingkat kerusakan biologi dengan dosis radiasi yang diterima organ/ jar
Penelaahan transportasi radionuklida di lingkungan
Melakukan desain terhadap perlengkapan kerja, proses dsbnya u/ mengupayakan keselamatan radiasi baik di tempat kerja maupun lingkungan

PEKERJA RADIASI
          Setiap orang yang bekerja di Instalasi  nuklir/ instalasi yg berhub dg radiasi pengion yg diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis masy. Umum ( PP no. 63 th 2000 à 3 unsur yang terlibat dlm penggunaan radiasi)
Kewajiban:
1.  Mengetahui, memahami & melaks semua ketentuan keselamatan kerja radiasi
2.  Melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja yg telah disusun oleh PPR dg benar
3.  Melaporkan setiap gangguan kesehatan yg diraskan& diduga akibat penyinaran lebih/ masuknya radioaktif ke dlm tubuhnya
4.  Memanfaatkan peralatan keselamatan kerja yg terseda, bertindak hati2, aman, displin melindungi diri sendiri/ pekerja lain
5.  Melaporkan kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada PPR

PETUGAS PROTEKSI RADIASI
PPR  adl petugas yang ditunjuk o/ penguasa       instalasi      atom & o/ badan pengawas           dinyatakan mampu melaks  pekerjaan yg berhub dg   proteksi radiasi
Tugas : membantu penguasa instalasi atom dlm melaks tanggungjwb dibidang proteksi           radiasi
Wewenang :
Memberi instruksi teknis & adm secara lisan/tertulis kepada pekerja radiasi tentang kesehatan kerja à juklak
Mengambil tindakan agar tingkat penyinaran serendah mungkin & tdk pernah mencapai  batas tertinggi yg berlaku pengelolaan limbah RA sesuai dg ketentuan yg berlaku
Mencegah dilaks perubahan terhdp segala sesuatu yg dpt menimbulkan  kecelakaan radiasi
Mencegah kehadiran org lain yg tidak berkepentingan ke dalam daerah pengendalian
Memberi saran pad PI ttg pemr kesehatan u/ PR bila diperlukan& memonitor radiasi serta tindakan proteksi radiasi
Menyelenggarakan dokumentasi, inventarisasi yg berhub dg proteksi radiasi
Mencegah zat RA jatuh ke tangan org yg tidak  berhak
Memberikan penjelasan & menyediakan perleng proteksi radiasi yg memadai kpd pengunjung/ tamu apabila diperlukan


PENGUASA INSTALASI ATOM
Pengertian: pimpinan instalasi/ org lain yg  ditunjuk untuk mewakili & bertanggung jawab pada  instalasinya
Puncak tanggungjwb tertinggi terhadap keselamatan personel & anggota masy yg berada di dekat Instalasi

TINDAKAN PROTEKSI RADIASI
Adalah  cara- cara penangan/ penanggulangan  & pengendalian bahaya radiasi thd lingkungan melalui metode & prosedur yg telah ditetapkan & telah diuji keefektifannya

Menindak lanjuti dari tujuan standar keselamatan radiasi ICRP membedakan 3 kategori penyinaran:
          1.  penyinaran thp pekerja radiasi dewasa
          2.  anggota masyarakat à perorangan &   keseluruhan masyarakat
          3.  penyinaran medik yg memperoleh         dosis radiasi dg sengaja yg diberikan         o/ tenaga medik & paramedik yg mampu. Pelaksana penyinaran tidak termasuk dlam hal ini

Penyinaran akibat pekerjaan à pekerja radiasi
SK Kepala Bapeten No. 1/1999 ttg ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi ( ditetapkan nilai batas dosis ekivalen, dg tujuan dpt tercapai). Perlu diingat tujuan proteksi radiasi adl membatasi peluang tjdnya efek stokastik & mencegah tjdnya efek non stokastik
Efek non stokastik à NBD
          0,5 Sv atau 5 Rem semuajaringan kec lensa mata
          0,1 Sv(15 Rem) u/ lensa mata
Efek stokastik
          untuk seluruh tubuh 50 mSv (5 Rem)/ tahun

3 Asas Proteksi Radiasi
ICRP No. 26 th 1977
Justifikasi/ pembenaran
          Manfaat harus lebih besar dari kerugian yg ditimbulkan
Optimisasi
          paparan radiasi harus diekan serendah mungkin dg mempertimbangkan faktor ekonomi & sosial à ALARA
Pembatasan dosis perorangan
          dosis yg diterima perseorangan tdk melebihi NB yg ditetapkan

1 komentar: