>Selamat datang,blog ini bebas akses,mohon saran dan kritiknya

Selasa, 05 Oktober 2010

Kode Etik Ahli Radiografi


KEWAJIBAN UMUM
1.Tidak membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta status sosial klien.
2.Selalu memakai standar profesi.
3.Tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadinya.
4.Selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standar profesi Ahli Radiografi

KEWAJIBAN AHLI RADIOGRAFI
TERHADAP PROFESINYA
1.Harus menjaga dan menjunjung tinggi nama baik profesinya.
2.Hanya melakukan pekerjaan radiografi, imejing dan radio-terapi atas permintaan dokter dengan tidak meninggalkan prosedur yang telah digariskan.
3.Tidak dibenarkan menyuruh orang lain yang bukan ahli untuk pekerjaan radiografi, imejing dan radioterapi.
4.Tidak dibenarkan menentukan diagnosa radiologi dan perencanaan dosis radioterapi

KEWAJIBAN AHLI RADIOGRAFI
TERHADAP PASIEN
1.Senantiasa memelihara lingkungan dengan menghayati nilai-nilai budaya, adat istiadat, agama dari penderita, keluarga dan masyarakat pada umumnya.
2.Wajib dan tulus ikhlas terhadap pasien dengan memberikan pelayanan terbaik terhadapnya. Apabila ia tidak mampu atau menemui kesulitan, ia wajib berkonsultasi dengan teman sejawatnya yang ahli atau ahli lainnya.
3.Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui baik ha-sil pekerjaan profesinya maupun dari bidang lainnya tentang keadaan pasien yang telah bersedia dirinya untuk diperiksa.
4.Wajib melaksanakan peraturan-peraturan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Pemerintah di dalam bidang kesehatan.
5.Demi kepentingan penderita setiap saat bekerja sama dengan ahli lainnya yang terkait dan melaksanakan tugas secara cepat, tepat da terhormat serta percaya diri akan kemampuan profesinya.
6.Wajib membina hubungan kerja yang baik antara profesinya dengan profesi lainnya demi kepentingana pelayanan terhadap masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar