`Pengertian Proteksi Radiasi
Proteksi à perlindungan
Radiasià
Pemancaran dan kerambatan gelombang yang membawa tenaga melalui ruang, tenaga yang dipancarkan gelombang melaluiruang dan zat antara, pengobatan dengan zat radioaktif
Proteksi Radiasi/ Keselamatan radiasi/
fisika kesehatan: merupakan suatu cabang ilmu keselamatan manusia maupun lingkungan dan bekaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun kepada keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan akibat paparan radiasi
•Efek stokastik
akibat dimana kemungkinan terjadinya efek tersebut merupakan fungsi dan dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dan tanpa suatu nilai ambang
•Efek non stokastik
akibat dimana tingkat keparahan dari akibat radiasi tergantung pada dosis yang diterima & diperlukan suatu nilai ambang
Tujuan Proteksi Radiasi
•Mencegah terjadinya efek non stokastik yang membahayakan dan membatasi peluang terjadinya efek stokastik sampai pada suatu nilai batas yang dapat diterima oleh masyarakat
•Untuk meyakinkan bahwa pekerjaan/ kegiatan yang berkaitan dengan penyinaran radiasi dapat dibenarkan
Kelompok orang yang bekerja/ berhub. Dengan radiasi pengion
•Mempunyai apresiasi tentang bkeselamatan radiasi dan mempunyai pengertian tentang falsafah kesehatan lingkungan
•Dapat bekerja baik à memperoleh manfaat secara maks. Dari radiasi tersebut dengan kemungkinan menderita keugian yang minimum
Ruang lingkup Proteksi Radiasi
•Pengukuran fisika berbagai jenis radiasi & zat radioaktif
•Menentukan hub antara tingkat kerusakan biologi dengan dosis radiasi yang diterima organ/ jar
•Penelaahan transportasi radionuklida di lingkungan
•Melakukan desain terhadap perlengkapan kerja, proses dsbnya u/ mengupayakan keselamatan radiasi baik di tempat kerja maupun lingkungan
PEKERJA RADIASI
Setiap orang yang bekerja di Instalasi nuklir/ instalasi yg berhub dg radiasi pengion yg diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis masy. Umum ( PP no. 63 th 2000 à 3 unsur yang terlibat dlm penggunaan radiasi)
Kewajiban:
1. Mengetahui, memahami & melaks semua ketentuan keselamatan kerja radiasi
2. Melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja yg telah disusun oleh PPR dg benar
3. Melaporkan setiap gangguan kesehatan yg diraskan& diduga akibat penyinaran lebih/ masuknya radioaktif ke dlm tubuhnya
4. Memanfaatkan peralatan keselamatan kerja yg terseda, bertindak hati2, aman, displin melindungi diri sendiri/ pekerja lain
5. Melaporkan kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada PPR
PETUGAS PROTEKSI RADIASI
PPR adl petugas yang ditunjuk o/ penguasa instalasi atom & o/ badan pengawas dinyatakan mampu melaks pekerjaan yg berhub dg proteksi radiasi
Tugas : membantu penguasa instalasi atom dlm melaks tanggungjwb dibidang proteksi radiasi
Wewenang :
•Memberi instruksi teknis & adm secara lisan/tertulis kepada pekerja radiasi tentang kesehatan kerja à juklak
•Mengambil tindakan agar tingkat penyinaran serendah mungkin & tdk pernah mencapai batas tertinggi yg berlaku pengelolaan limbah RA sesuai dg ketentuan yg berlaku
•Mencegah dilaks perubahan terhdp segala sesuatu yg dpt menimbulkan kecelakaan radiasi
•Mencegah kehadiran org lain yg tidak berkepentingan ke dalam daerah pengendalian
•Memberi saran pad PI ttg pemr kesehatan u/ PR bila diperlukan& memonitor radiasi serta tindakan proteksi radiasi
•Menyelenggarakan dokumentasi, inventarisasi yg berhub dg proteksi radiasi
•Mencegah zat RA jatuh ke tangan org yg tidak berhak
•Memberikan penjelasan & menyediakan perleng proteksi radiasi yg memadai kpd pengunjung/ tamu apabila diperlukan
PENGUASA INSTALASI ATOM
Pengertian: pimpinan instalasi/ org lain yg ditunjuk untuk mewakili & bertanggung jawab pada instalasinya
Puncak tanggungjwb tertinggi terhadap keselamatan personel & anggota masy yg berada di dekat Instalasi
TINDAKAN PROTEKSI RADIASI
•Adalah cara- cara penangan/ penanggulangan & pengendalian bahaya radiasi thd lingkungan melalui metode & prosedur yg telah ditetapkan & telah diuji keefektifannya
Menindak lanjuti dari tujuan standar keselamatan radiasi ICRP membedakan 3 kategori penyinaran:
1. penyinaran thp pekerja radiasi dewasa
2. anggota masyarakat à perorangan & keseluruhan masyarakat
3. penyinaran medik yg memperoleh dosis radiasi dg sengaja yg diberikan o/ tenaga medik & paramedik yg mampu. Pelaksana penyinaran tidak termasuk dlam hal ini
Penyinaran akibat pekerjaan à pekerja radiasi
SK Kepala Bapeten No. 1/1999 ttg ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi ( ditetapkan nilai batas dosis ekivalen, dg tujuan dpt tercapai). Perlu diingat tujuan proteksi radiasi adl membatasi peluang tjdnya efek stokastik & mencegah tjdnya efek non stokastik
•Efek non stokastik à NBD
0,5 Sv atau 5 Rem semuajaringan kec lensa mata
0,1 Sv(15 Rem) u/ lensa mata
•Efek stokastik
untuk seluruh tubuh 50 mSv (5 Rem)/ tahun
3 Asas Proteksi Radiasi
ICRP No. 26 th 1977
•Justifikasi/ pembenaran
Manfaat harus lebih besar dari kerugian yg ditimbulkan
•Optimisasi
paparan radiasi harus diekan serendah mungkin dg mempertimbangkan faktor ekonomi & sosial à ALARA
•Pembatasan dosis perorangan
dosis yg diterima perseorangan tdk melebihi NB yg ditetapkan